cotman2005
Posts : 109
Reputation : 4
Join date : 18.10.09
Location : Depan Komputer
|
Subyek: aduuh makin susah ajah gak bisa cepat2 lagi, Peraturan UU gak Boleh Belok Kiri Langsung! Fri Oct 23 2009, 09:38 |
|
|
First topic message reminder :
Bagi Teman-teman dan para pengendara mobil atau motor bersiaplah dengan denda ratusan ribu rupiah bila melanggar peraturan UU Lalu Lintas baru yang melarang belok kiri secara langsung.
Hal ini mengacu kepada pasal 112 ayat 3 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi, "Pada persimpangan jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung belok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Rambu pemberi isyarat lalu lintas".
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Condro Kirono, bagi mereka yang melanggar aturan tersebut, sanksinya adalah denda sebesar Rp 250 ribu.
Untuk beberapa orang denda ini tidaklah besar, tetapi sebagai warga negara yang baik sudah sepatutnya kita menaati setiap peraturan yang ada di negeri ini, termasuk peraturan di jalan raya. Semoga dengan adanya peraturan ini, kecelakaan atau kemacetan di titik jalan di Jakarta yang tidak perlu dapat teratasi dengan baik.
Sumber : berbagai sumber/bm
Pusing denda semua..!!!
|
|